BLOG DATA NUTRITION COMMUNITY ADALAH BLOG YANG BERISI DATA TEMAN2 MAHASISWA S1 GIZI UMS ANGKATAN 2005 (ANGKATAN KEDUA) YANG DITAMBAHKAN DENGAN SEDIKIT ARTIKEL DAN INFO LOWONGAN PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN GIZI ATAU ILMU KESEHATAN YANG LAIN,,, ( '-')( ._.)('-' )(._. )('-' )( ._.)( '-')( ._.)('-' )(._. )('-' )( ._.) UNTUK MEMFOLLOW TIDAK HARUS DARI MAHASISWA GIZI UMS 2005, SEMUA NYA BISA,,, TRIMS... :-) MOHON MASUKAN DAN SARAN YANG MEMBANGUN, SUWUN, TRIMS....
Laman
- ARTIKEL
- FUTSAL - NUTRITION COM
- ORYCEA - BISKUIT TEMPE BEKATUL (LKTI 2009)
- KLINIK
- FOTO-FOTO BARENG
- ALAMAT RUMAH SAKIT/ HOSPITAL ADDRESS
- LOWONGAN KERJA
- LINK YANG BERHUBUNGAN
- DATA ANGGOTA
- LAMPIRAN
- KREASI KITA
- USAHA KITA
- FOTO DENGAN KAMPUS LAEN
- ANATOMI TUBUH MANUSIA
- INFO DARI "ISAGI"
- PENGUMUMAN
- PENGHITUNGAN KEBUTUHAN KALORI - NUTRI 2008 (just klick)
Jumat, 27 Juli 2012
Sabtu, 21 Juli 2012
Jumat, 25 Mei 2012
rapat reuni akbar fakultas ilmu kesehatan (semua program studi).
berdasarkan rencana penyelenggaraan acara pada tanggal 17 juni 2012, hari minggu jam 08.00 - 13.00 wib.
monggo yang berminat dan yang pingin ketemu rekan2 jaman kuliah dulu silahkan hadir.
suwun.
Selasa, 14 Februari 2012
SAGITA: Sadar Gizi Ibu dan Balita
Tak dapat dipungkiri masa balita adalah masa dimana anak memerlukan gizi
yang cukup dan berimbang agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Namun masih banyak ibu-ibu yang belum memiliki pengetahuan gizi secara
memadai, padahal di tangan merekalah terletak masa depan generasi penerus
bangsa. Menyadari masalah krusial ini, Sari Husada mengadakan program
Sadar Gizi dan Balita atau SAGITA. Program ini adalah upaya meningkatkan
kualitas kesehatan masyarakat dengan fokus pada pemeliharaan dan perbaikan
status gizi balita, peningkatan pengetahuan ibu tentang permasalahan gizi dan
kesehatan, serta pemberdayaan kader lokal.
Program pondok Sagita dilaksanakan di lima desa binaan di kabupaten Klaten,
Jawa Tengah sejak tahun 2008. Di setiap desa binaan program Sagita terdapat
sebuah posyandu binaan dan sepuluh kader lokal yang berasal dari 5 Posyandu
Binaan dan 5 Posyandu Non Binaan.
Kader SAGITA adalah Kader Gizi yang berasal dari desa setempat yang dibina
secara khusus agar dapat menerima dan menerapkan inovasi program SAGITA.
Selanjutnya para kader gizi ini diharapkan mampu menjaga kelanjutan program
setelah dinyatakan mandiri, yakni setelah minimal 2 tahun program berjalan.
Lalu, apa saja kegiatan para ibu yang tergabung dalam program ini? Seluruh
ibu dalam posyandu binaan memperoleh penyuluhan rutin setiap bulannya.
Sementara seluruh pengasuh balita yang mengalami masalah gizi (Gizi Buruk
dan Gizi Kurang) Mendapat Pembinaan secara intensif.
Dalam Program SAGITA terdapat istilah ‘Balita Khusus’ dan ‘Balita Umum’. Balita
Khusus adalah seluruh balita di dalam sebuah desa yang dibina secara intensif
(balita yang bermasalah status gizinya). Sementara Balita Umum adalah seluruh
balita yang terdapat dalam posyandu binaan. Tentunya para balita yang terkena
masalah gizi buruk dan gizi kurang dalam satu desa memperoleh treatment
gizi secara intensif. Jumlahnya sebanyak 30 – 50 anak. Pada akhir program
ini terdapat balita terbina secara intensif sebanyak 402 anak. Hal ini
merupakan sebuah langkah awal yang berarti untuk mewujudkan generasi
mendatang yang lebih baik.
Selasa, 31 Januari 2012
NM I 31 Jan 2012
assalamu'alaiykum, temen2 DPN ini kesimpulan rapat perdana kita:
1. Draft Press Release di Kumpul ke Anind hr RABU SIANG,,publish hr kamis (utk mas Aziz, Saskia, mb Titi, mas Tony)
2. Semua univ diminta mengumpulkan data Alumni ke KaBid PSDM
3. ISAGI akan buka rekning,,dibuat oleh Emyr
4. Domain akan dibelikan Aziz dan mnta temnnnya untk design websitenya
5. Logo di tentukan segera,,dalam tempo yg sesingkat2nya!!!
6. Utk staffing, sekali lagi semua temen2 silakan merekomendasikan rekan2 satu univesitas untk mnjadi anggota bidang dulu --> setor di grup DPN Isagi ini ya hari Kamis siang :)
7. Siap2 rapat lagi Kamis malam, 2 Februari 2012 *wait a text from mas Tony*
Sekian,
wassalamu'alaiykum wr.wb.
Rabu, 25 Januari 2012
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SARJANA GIZI INDONESIA (ISAGI)
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Ketentuan Umum Anggaran Rumah Tangga
BAB II : IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 2 : Lambang
Pasal 3 : Arti Lambang
Pasal 4 : Atribut Lain
BAB III : KEANGGOTAAN
Pasal 5 : Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan
Pasal 6 : Kewajiban Anggota
Pasal 7 : Hak Anggota
Pasal 8 : Hilangnya Keanggotaan
BAB IV : KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 9 : Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan
BAB V : DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 10 : Kriteria DP
Pasal 11 : Kewenangan DP
BAB VI : DEWAN PENGURUS NASIONAL
Pasal 12 : Dewan Pengurus Nasional
Pasal 13 : Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Nasional
Pasal 14 : Tugas dan Wewenang Ketua Dewan Pengurus Nasional
Pasal 15 : Ketua Berhalangan Tetap
BAB VII : DEWAN PENGURUS DAERAH
Pasal 16 : Dewan Pengurus Daerah
Pasal 17 : Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Daerah
Pasal 18 : Tugas dan Wewenang Ketua Dewan Pengurus Daerah
Pasal 19 : Ketua Berhalangan Tetap
BAB VIII : KONGRES
Pasal 20 : Tata cara penyelenggaraan Kongres Nasional
Pasal 21 : Wewenang Kongres Nasional
Pasal 22 : Tata cara penyelenggaraan Kongres Daerah
Pasal 23 : Wewenang Kongres Daerah
Pasal 24 : Kongres Luar Biasa
BAB IX : RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 25 : Tata cara Penyelenggaraan Rapat DP
BAB X : RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 26 : Penyelenggaraan Rapat Dewan Pengurus
BAB XI : PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27 : Mekanisme Pengambilan Keputusan
BAB XII : KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 28 : Sumber
Pasal 29 : Mekanisme Keuangan
BAB XIII : ATURAN PERALIHAN
Pasal 30 : Peraturan yang mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ART
BAB XIV : PENUTUP
Pasal 31 : Ketentuan Penutup
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar ISAGI yang berlaku sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
BAB II
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 2
Lambang (merujuk pada aturan peralihan)
Pasal 3
Arti dari lambang (merujuk pada aturan peralihan)
Pasal 4
Atribut lain (merujuk pada aturan peralihan)
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Biasa adalah
Setiap Sarjana Gizi lulusan dari perguruan tinggi dalam maupun luar negeri, terdaftar sebagai anggota dan merupakan warga negara Republik Indonesia yang tidak kehilangan hak hukumnya untuk berorganisasi.
2. Anggota Luar Biasa adalah
Setiap orang yang telah menempuh pendidikan berkaitan dengan gizi baik pada strata satu, strata dua, maupun strata tiga, terdaftar sebagai anggota dan merupakan warga negara Republik Indonesia yang tidak kehilangan hak hukumnya untuk berorganisasi.
3. Anggota Kehormatan adalah
Orang perorangan, dosen, atau warga negara asing yang berjasa kepada ISAGI yang tidak kehilangan hak hukumnya untuk berorganisasi, dan diatur berdasarkan ketentuan dalam peraturan pengangkatan Anggota Kehormatan.
Pasal 6
Anggota ISAGI berkewajiban :
1. Menjaga nama baik dan kredibilitas ISAGI.
2. Mematuhi peraturan dan atau keputusan organisasi yang diputuskan melalui mekanisme Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Dewan Pertimbangan Organisasi, Rapat Pengurus Organisasi, dan Pertemuan lain yang dianggap perlu.
3. Mendukung dan aktif berperan serta dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi yang telah diputuskan oleh Kongres dan Rapat Pengurus Organisasi.
4. Anggota Biasa dan Luar Biasa ISAGI melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran yang besarnya ditentukan oleh Rapat Pengurus Organisasi.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
5. Anggota Biasa dan Luar Biasa ISAGI yang tidak membayar iuran tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota.
6. Iuran anggota dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir tahun.
Pasal 7
Anggota ISAGI mempunyai Hak sebagai berikut :
1. Hak Anggota Biasa :
a. Menyampaikan pendapat
b. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus ISAGI
c. Mendapatkan pelayanan, pendidikan, informasi, dan bimbingan dari ISAGI
d. Mengikuti atau terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh ISAGI
2. Hak Anggota Luar Biasa :
a. Menyampaikan pendapat
b. Mendapatkan pelayanan, pendidikan, informasi, dan bimbingan dari ISAGI
c. Mengikuti atau terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh ISAGI
3. Hak Anggota Kehormatan :
a. Menyampaikan pendapat
b. Terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh ISAGI
Pasal 8
1. Anggota ISAGI kehilangan keanggotaanya apabila :
a. Meninggal dunia
b. Menyatakan pengunduran diri secara tertulis dan diterima oleh Pengurus Organisasi
c. Terlibat tindak pidana kriminal dan dinyatakan bersalah oleh penegak hukum yang berwenang
d. Melanggar AD/ART ISAGI dan diputuskan melalui Kongres dan atau Kongres Luar Biasa
BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 9
Untuk mencapai visi dan misi, ISAGI menyelenggarakan kegiatan :
1. Mengadakan forum sarjana gizi untuk menyatukan langkah pengokohan organisasi dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Membentuk kelompok kerja secara periodik dengan tugas memajukan pengembangan ilmu gizi, berkerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah, swasta maupun organisasi non pemerintah.
3. Memelihara hubungan baik antara anggota ISAGI.
4. Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan agar visi dan misi dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 10
1. Anggota Dewan Pertimbangan (DP) adalah orang-orang yang mempunyai kapasitas sebagai panutan, berwawasan luas serta bijak dalam memberi masukan pada ISAGI.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
2. Calon Anggota Dewan Pertimbangan diusulkan kepada Kongres Nasional untuk mendapatkan ketetapan.
3. Anggota Dewan Pertimbangan beranggotakan minimal 5 (lima) orang dan maksimal 9 (sembilan) orang.
4. Periode keanggotaan Dewan Pertimbangan selama 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan hasil Kongres Nasional.
5. Dewan Pertimbangan dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam Kongres Nasional.
Pasal 11
Dewan Pertimbangan memiliki kewenangan :
1. Memberikan pertimbangan atau saran yang berkaitan dengan kinerja organisasi ISAGI baik secara mandiri (tidak diminta) maupun dengan adanya permintaan dari pengurus dan/atau anggota organisasi.
2. Menyelesaikan masalah yang timbul akibat adanya pelanggaran AD/ART ISAGI atau sengketa yang terjadi di lingkungan anggota ISAGI.
BAB VI
DEWAN PENGURUS NASIONAL
Pasal 12
1. Dewan Pengurus Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang.
2. Periode Dewan Pengurus Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berdasarkan hasil Kongres Nasional.
Pasal 13
1. Ketua dipilih dan disahkan oleh Kongres Nasional melalui musyarawah mufakat.
2. Jika penentuan Ketua dengan cara musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan, maka pemilihan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
3. Anggota Biasa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua.
4. Masa jabatan ketua dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode jabatan.
Pasal 14
Ketua mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menyusun struktur kepengurusan dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan kalender setelah Kongres Nasional.
2. Menerima atau menolak usulan yang diajukan Dewan Pertimbangan.
3. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan ISAGI.
Pasal 15
1. Ketua berhalangan tetap apabila:
a. Mengundurkan diri
b. Tidak mampu melakukan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan
c. Meninggal dunia
2. Apabila Ketua berhalangan tetap maka Wakil Ketua menjabat sebagai Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.
3. Apabila Wakil Ketua berhalangan tetap maka dilakukan Kongres Luar Biasa untuk menunjuk penanggungjawab sementara sampai berakhirnya masa kepengurusan.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
BAB VII
DEWAN PENGURUS DAERAH
Pasal 16
1. Pendirian Dewan Pengurus Daerah dapat diajukan kepada dewan pengurus nasional dengan syarat minimal oleh 10 orang anggota biasa.
2. Penetapan Dewan Pengurus Daerah dapat dilakukan melalui kongres daerah.
3. Dewan Pengurus Daerah terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang.
4. Periode Dewan Pengurus Daerah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berdasarkan hasil Kongres Daerah.
5. Dewan Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan keputusan dewan pengurus nasional
6. Dewan Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan rencana kegiatan dan hasil kegiatan kepada Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 17
1. Ketua dipilih dan disahkan oleh Kongres Daerah melalui musyarawah mufakat.
2. Jika penentuan Ketua dengan cara musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan, maka pemilihan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
3. Anggota Biasa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua.
4. Masa jabatan ketua dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode jabatan.
Pasal 18
Ketua mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menyusun struktur kepengurusan dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan kalender setelah Kongres Daerah.
2. Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di daerah.
3. Menerima atau menolak usulan yang diajukan Dewan Pertimbangan.
4. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan ISAGI di daerah.
Pasal 19
1. Ketua berhalangan tetap apabila:
a. Mengundurkan diri
b. Tidak mampu melakukan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan
c. Meninggal dunia
2. Apabila Ketua berhalangan tetap maka Wakil Ketua menjabat sebagai Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.
3. Apabila Wakil Ketua berhalangan tetap maka Dewan Pengurus Nasional menunjuk penanggungjawab sementara sampai berakhirnya masa kepengurusan.
BAB VIII
KONGRES
Pasal 20
Tata cara penyelenggaraan Kongres Nasional:
1. Kongres Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan dianggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari total Dewan Pengurus Daerah.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
2. Apabila jumlah anggota yang hadir dalam kongres tidak memenuhi quorum maka kongres ditunda sekurang-kurangnya 1 jam dan setelah itu kongres dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
3. Penanggung jawab penyelenggaraan Kongres Nasional adalah Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 21
1. Kongres Nasional menerima pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional.
2. Kongres Nasional memilih Ketua Dewan Pengurus Nasional.
3. Kongres Nasional menentukan kebijakan yang dimandatkan kepada Dewan Pengurus Nasional dan Dewan Pertimbangan.
Pasal 22
Tata cara penyelenggaraan Kongres Daerah:
1. Kongres Daerah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan dianggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari total anggota Dewan Pengurus Daerah.
2. Apabila jumlah anggota yang hadir dalam kongres tidak memenuhi quorum maka kongres ditunda sekurang-kurangnya 1 jam dan setelah itu kongres dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
3. Penanggung jawab penyelenggaraan Kongres Daerah adalah Dewan Pengurus Daerah.
Pasal 23
1. Kongres Daerah menerima pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
2. Kongres Daerah memilih Ketua Dewan Pengurus Daerah.
3. Kongres Daerah menentukan kebijakan yang dimandatkan kepada Dewan Pengurus Daerah.
Pasal 24
Tata cara penyelenggaraan Kongres Luar Biasa:
1. Kongres Luar Biasa diselenggarakan atas permintaan Dewan Pengurus Daerah yang dinyatakan oleh sedikitnya ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) anggota ISAGI yang terdaftar.
2. Permintaan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa dinyatakan secara tertulis kepada Dewan Pertimbangan.
3. Kongres Luar Biasa dianggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya oleh 2/3 (dua pertiga) anggota terdaftar.
BAB IX
RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 25
Tata cara penyelenggaraan Rapat Dewan Pertimbangan:
1. Rapat diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun atau berdasarkan kebutuhan.
2. Rapat dianggap sah bila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) anggota Dewan Pertimbangan.
BAB X
RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 26
Tata cara penyelenggaraan rapat:
1. Rapat Dewan Pengurus Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau lebih berdasarkan kebutuhan.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
2. Rapat Dewan Pengurus Daerah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau lebih berdasarkan kebutuhan.
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
1. Keputusan diambil atas dasar musyawarah mufakat yang berasaskan kekeluargaan.
2. Apabila tidak dicapai kesepakatan, keputusan diambil melalui pengambilan suara terbanyak (voting).
3. Komposisi suara dalam pengambilan keputusan sesuai dengan jumlah peserta, dengan ketentuan 1 (satu) peserta 1 (satu) suara.
BAB XII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 28
Keuangan ISAGI diperoleh dari uang iuran, sukarela, sumbangan, dan usaha lain yang sah yang didasarkan kesukarelaan dan kepedulian pada misi ISAGI.
Pasal 29
Mekanisme pengelolaan keuangan ISAGI:
1. Pembiayaan kegiatan Dewan Pengurus Nasional diputuskan oleh Dewan Pengurus Nasional dan penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada Kongres Nasional.
2. Pembiayaan kegiatan Dewan Pengurus Daerah diputuskan oleh Dewan Pengurus Daerah dan penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada Kongres Daerah.
3. Penggunaan biaya sehari-hari diatur dalam mekanisme sistem keuangan Dewan Pengurus Nasional.
4. Pengalihan dan atau penghapusan harta bergerak dan tak bergerak diputuskan oleh Dewan Pengurus Nasional dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres Nasional.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 30
1. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam Petunjuk Kerja Organisasi (PKO) ISAGI.
2. Hal-hal lain yang diatur dalam Petunjuk Kerja Organisasi ISAGI, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Petunjuk Kerja Organisasi disusun dan ditetapkan oleh pengurus organisasi terpilih.
4. Peraturan Pelaksanaan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Nasional diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Lambang, arti lambang, dan atribut organisasi akan ditentukan dalam tempo sesingkat-singkatnya oleh Pengurus terpilih.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 24 Januari 2012 di Yogyakarta.
Anggaran Dasar Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
ANGGARAN DASAR
IKATAN SARJANA GIZI INDONESIA (ISAGI)
BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama Organisasi
Pasal 2 : Waktu Berdiri
Pasal 3 : Tempat Kedudukan
BAB II ASAS DAN SIFAT
Pasal 4 : Asas
Pasal 5 : Sifat
BAB III VISI DAN MISI
Pasal 6 : Visi
Pasal 7 : Misi
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 8 : Anggota ISAGI
BAB V KEORGANISASIAN
Pasal 9 : Struktur Organisasi
BAB VI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10 : Permusyawaratan dan Rapat-Rapat
BAB VII KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11 : Sumber Kekayaan
BAB VIII PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12 : Perubahan AD ART
Pasal 13 : Pembubaran ISAGI
BAB IX PENUTUP
Pasal 14 : Ketentuan Penutup
Anggaran Dasar Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
MUKADIMAH
Menyadari peran dan tanggung jawab Sarjana Gizi Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan gizi guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 maka sudah menjadi keharusan bagi sarjana gizi di seluruh Indonesia untuk memberikan kontribusi dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional, beretika, dan berintegritas tinggi.
Memperhatikan bahwa sarjana gizi di seluruh Indonesia merupakan salah satu sumber daya manusia yang penting dan mempunyai potensi besar dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia yang paripurna maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuk organisasi yang bernama ISAGI untuk menghimpun sarjana gizi seluruh Indonesia dalam suatu sarana untuk melaksanakan tanggung jawab dan kontribusi kepada masyarakat Indonesia berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Sarjana Gizi Indonesia disingkat ISAGI
Pasal 2
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia dibentuk di Yogyakarta pada tanggal 25 Januari 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia berkedudukan di Indonesia
BAB II
ASAS dan SIFAT
Pasal 4
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia berasaskan Pancasila
Pasal 5
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia bersifat profesional
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia mempunyai visi menjadi organisasi yang profes ional, dan memiliki kecerdasan sosial, serta mampu mengembangkan diri agar bermanfaat bagi s esama anggota, masyarakat, bangsa, dan negara
Anggaran Dasar Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
Pasal 7
Misi ISAGI yaitu:
1. Mengembangkan profesionalisme di bidang ilmu gizi.
2. Memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kewirausahaan yang berhubungan dengan ilmu gizi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Indonesia.
3. Mempertahankan, memelihara, dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
4. Memelihara hubungan dan persaudaraan sarjana gizi se-Indonesia, serta membangun kerjasama lintas sektor.
5. Mendorong dan meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam pencapaian perbaikan gizi di Indonesia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota ISAGI terdiri atas :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan
BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur organisasi ISAGI meliputi:
1. Dewan Pertimbangan
2. Dewan Pengurus Nasional
3. Dewan Pengurus Daerah
BAB VI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Permusyawaratan dan rapat-rapat dalam ISAGI meliputi:
1. Kongres Nasional
2. Kongres Daerah
3. Kongres Luar Biasa
4. Rapat Dewan Pertimbangan
5. Rapat Dewan Pengurus Nasional
6. Rapat Dewan Pengurus Daerah
7. Pertemuan lain yang dianggap perlu
Anggaran Dasar Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
Perbendaharaan ISAGI diperoleh dengan cara:
1. Iuran anggota
2. Hibah atau sumbangan dari Pemerintah/Non Pemerintah/Swasta/Individu yang halal dan tidak mengikat serta sah secara hukum yang berlaku
3. Menyelenggarakan usaha yang menguntungkan melalui sarana-sarana kegiatan yang dimiliki ISAGI.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Kongres Nasional dan atau Kongres Luar Biasa.
2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Pembubaran ISAGI didasarkan pada:
1. Usulan pembubaran ISAGI diajukan oleh anggota terdaftar melalui mekanisme Kongres Luar Biasa.
2. Tata cara pembubaran organisasi dan mekanismenya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Apabila Kongres Luar Biasa memutuskan ISAGI dibubarkan, maka Kongres Luar Biasa akan menunjuk Likuidator untuk menyelesaikan kekayaan yang dimiliki oleh ISAGI yang diatur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selasa, 17 Januari 2012
PROPOSAL KEGIATAN KONGRES IKATAN SARJANA GIZI INDONESIA 24-25 Januari 2012
PROPOSAL KEGIATAN
KONGRES IKATAN SARJANA
GIZI INDONESIA
24-25 Januari 2012
PENDAHULUAN
Ilmu Gizi merupakan ilmu yang menyangkut berbagai aspek kehidupan. Berdasarkan data WHO 2010 Dari 44 juta jiwa penduduk Indonesia yang mengalami kelaparan, terdapat 1,9 juta jiwa balita diperkirakan menderita gizi buruk. Selain adanya masalah gizi buruk, Indonesia juga dihadapi dengan masalah Non Communicable Diseaseseperti diabetes, penyakit jantung dan sebagainya.
Hal ini mendorong berdirinya berbagai lembaga pendidikan gizi yang meluluskan sarjana gizi di Indonesia. Dengan adanya sarjana gizi di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu cara penyelesaian masalah-masalah gizi di masyarakat. Melalui adanya sarjana gizi yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjadi suatu kekuatan tersendiri untuk membentuk suatu ikatan sarjana gizi Indonesia sehingga penyelesaian masalah gizi di Indonesia dapat terintegrasi dengan baik.
Melihat banyaknya sarjana gizi di Indonesia khususnya yang berlatarbelakang S1 merupakan suatu keuntungan dan kekuatan dalam menyelesaikan permasalahan gizi di Indonesia. Kiprah dan pengabdian para sarjana gizi ini dirasa sangat penting untuk didokumentasikan dan didiskusikan sehingga dapat menjadi media pembelajaran kurikulum yang terstandar untuk menjaga kualitas dan kompetensi lulusannya. Oleh sebab itulah diperlukan suatu wadah dalam bentuk Ikatan Sarjana sebagai sarana untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi yang dapat bermanfaat bagi sarjana gizi seluruh Indonesia
Momentum inilah yang menjadi dasar untuk diselenggarakannya Konggres Ikatan Sarjana Gizi Indonesiauntuk pertama kalinya dengan harapan dapat menciptakan rasa solidaritas antar sesamasarjana gizi Indonesia dan menjadi landasan sejarah berdirinya ikatan sarjana gizi Indonesia
GAMBARAN KEGIATAN
TUJUAN
- Reuni dan silaturahmi antar sarjana gizi seluruh Indonesia
- Berbagi pengalaman dan membangun jaringan kerja
- Membentuk Kepengurusan Ikatan Sarjana Gizi Indonesia yang solid
- Mengokohkan peran profesi gizi dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang ada.
TEMA
“Membangun Jaringan Perencana Pembangunan di Bidang Gizi, yang Profesional dan Berintegritas Tinggi.”
PESERTA KONGGRES
- Perwakilan Sarjana Gizi S1 Seluruh Indonesia
- Pihak Dekanat, Jurusan
- Tamu undangan
WAKTU DAN TEMPAT
- Tanggal : 24-25 Januari 2012, jam08.00 WIB –selesai
- Gedung Gizi Kesehatan, Ruang Teater Lantai 2. Jl Farmako No.1, Sekip Utara, Yogyakarta 55281. Telp. : 0274-547775, 7102931Fax. : 0274-547775. Kompleks Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada.
RANGKAIAN KEGIATAN
- Pembahasan Peraturan/Tata cara kongres
- Pembahasan dan Pengesahan AD/ART
- Launching Ikatan Sarjana Gizi Indonesia
- Pemilihan Ketua dan Pengurus Ikatan Sarjana Gizi Indonesia
- Amanat Kongres Untuk Pengurus Terpilih
- Talkshow “Peran Profesi Gizi dalam Milenium Development Goals”
SUSUNAN ACARA
Selasa,24 Januari 2012
WAKTU | DESKRIPSI ACARA |
07.30 – 08.00 | Registrasi Peserta |
08.00 – 08.20 | 1. Sambutan Ketua AIPGI (Prof. dr. Hamam Hadi, M.S., Sc.D) 2. Sambutan Dekan Fakultas Kedokteran UGM (dr. Rr. Titi Savitri Prihatiningsih,M.A., M.Med. Ed, Ph.D) 3. Sambutan Kepala Program Studi Gizi Kesehatan UGM (dr.Emi Huriyati M.Kes) |
08.20 – 08.30 | Pembukaan Kongres(Berdoa) |
08.30–08.35 | Menyanyikan lagu Indonesia Raya |
08.35 – 16.00 | Kongres ISAGI Indonesia |
08.30 – 9.30 | Pembahasan Tata Cara Kongres |
09.30–10.00 | Pemilihan Dewan Presidium |
10.00 – 12.00 | Pembahasan AD/ART |
12.00 – 12.45 | ISHOMA |
12.45 – 15.45 | Pembahasan AD/ART (lanjutan) |
15.45 – 16.00 | Penutupan |
Rabu, 25 Januari 2012
WAKTU | DESKRIPSI ACARA |
08.00-10.00 | Pemilihan Ketua ISAGI |
10.00-12.00 | Amanat Kongres |
12.00-13.00 | ISHOMA |
13.00-14.00 | Deklarasi Berdirinya ISAGI |
14.00-15.45 | Talkshow “Peran Profesi Gizi dalam Milenium Development Goals” |
15.45-16.00 | Penutupan (Berdoa) |
SUSUNAN PANITIA
STEERING COMMITTEE
Prof. Soekirman, SKM, MPS-ID
Prof. dr. Hamam Hadi, M.S., Sc.D(UGM)
Prof.Dr.Razak Thaha,SKM, M.Sc (UNHAS)
Prof. Dr. dr. Hertanto W.S., MS, Sp.GK (UNDIP)
Prof.DR.Ir.Hardinsyah, MS (IPB)
ORGANIZING COMMITTEE
KETUA | Tony Arjuna, S.Gz., MNutDiet (UGM) |
KESEKRETARIATAN | KurniatiDwi Utami S.Gz (UGM) Bohari S.Gz (UNHAS) Malisa Cory Wardhani S.Gz (UB) |
BENDAHARA DAN DANA USAHA | Finotia Astari, S.Gz (UGM) Esti Nurwanti, S.Gz, Dietisien (UGM) Intan F A, S.Gz (UNHAS) Sri Hapsari, S.Gz (UNDIP) Dian Andayani Muchtar S.Gz (UNHAS) |
ACARA | Nur Aini Kusmayanti, S.Gz (UGM) Desty Ervira P., S.Gz (UGM) Siska Widyawati, S.Gz (UGM) Slamet Sunaryo, S.Gz (UGM) Mira Andidni S.Gz (UNHAS) Tenriana Ramli S.Gz (UNHAS) Qaryati Suryaningsih S.Gz (UNHAS) Karina Febrianty S.Gz (Unhas) Banu Hanifah S.Gz (UNDIP) Dewi Astiti S.Gz (UNDIP) Irma Marlina S.Gz (IPB) Perdana Samekto, S.Gz, Dietisien (UGM) |
KONSUMSI | Emyr Laura S.Gz (UB) Fasty Utami S.Gz (UGM) Septyanti S.Gz (Unhas) Wiwi Indraswari S.Gz (Unhas) Rany Adelina S.Gz (UB) Anita Yuniarti S.Gz (UNDIP) Zulfiani S.Gz (Unhas) |
PERLENGKAPAN | Fajar Deddy S.Gz (UGM) Bayu Sigha Ishwara, S.Gz (UGM) |
DEKORASI PUBLIKASI | Anizar, S.Gz (UGM) Muhammad Iqbal S.Gz (UGM) Anindhita Syahbi Syagata, S.Gz (UNDIP) Niken Widyastuti Hartati S.Gz (Unhas) Novrianti Puspita S.Gz (IPB) Agil Dhiemitra S.Gz (UGM) Yade Kurnia Yasin, S.Gz (Unhas) |
BP | Aziz Jati Nurananda S.Gz (UGM) Muh. Nurhasan Syah S.GZ (Unhas) Andi Imam S.Gz (Unhas) Riyanto Slamet, S.Gz (UNDIP) Kirana Laksmi S.Gz (UNDIP) SaskiaPiscesa S.Gz (IPB) Silvi Lailatul Mahfida, S.Gz (UB) Zahra Al-Kaff, S.Gz (UEU) Seno Astoko Putro, S.Gz (UMS) Kasyani Chia, S.Gz (STIKBA Jambi) |
RANCANGAN ANGGARAN
PEMASUKAN
· Kontribusi peserta (Rp150.000 x 50 ) 7.500.000
· Donatur dan Sponsor 2.500.000
TOTAL 10.000.000
PENGELUARAN
· Konsumsi 2 hari
Makan Besar 2x @ Rp 10.000 x 50 orang 1000.000
Snack 2x @ Rp 5.000 x 50 orang 500.000
· Konsumsi Tamu Undangan
Snack @ Rp 10.000 x 30 undangan 300.000
· Konsumsi Panitia
Makan Besar 2x @ Rp 10.000 x 20 orang 400.000
Snack 2x @ Rp 5.000 x 20 orang 200.000
· Publikasi 750.000
· Dekorasi dan Dokumentasi 500.000
· Seminar kit @ Rp. 5000 x 50 250.000
· Penginapan @ Rp 75.000 x 50 3.750.000
· Kenang-kenangan pembicara 750.000
· Kesekretariatan 800.000
· Perlengkapan 300.000
· Lain-lain 500.000 +
TOTAL 10.000.000
Biaya Peserta
Peserta datang 2 hari dan penginapan Rp 150.000
Peserta datang 1 hari dan penginapan Rp 110.000
Peserta datang 2 hari tanpa penginapan Rp 75.000
Peserta datang 1 hari Rp 40.000
SPONSORSHIP
Panitia kegiatan Kongres Ikatan Sarjana Gizi Indonesiajuga menawarkan secara terbuka bagi perusahaan, instansi atau perorangan untuk berpartisipasi dalam bentuk sponsorhip. Forum yang dihadiri profesional kesehatan di bidang gizi dari berbagai institusi kesehatan di Indonesia ini merupakan kesempatan yang baik bagi sponsor yang terlibat untuk mempromosikan produk atau jasa yang mereka sediakan. Selain itu, dengan berpartisipasi di dalam Kongres Ikatan Sarjana Gizi Indonesia, perusahaan sponsor dapat memiliki jaringan yang lebih luas lagi langsung kepada calon konsumen produk atau service yang ditawarkan. Terlebih lagi, perusahaan sponsor dapat menunjukkan peran dan keterlibatannya dalam membesarkan perannya di dalam mengatasi masalah gizi di Indonesia. Penewaran sponsorship selengkapnya dapat dilihat di halaman selanjutnya dari proposal ini atau dapat menghubungi kontak person di bawah ini.
Partisipasi
Adapun mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan bentuk-bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Sponsorship GOLD
merupakan pihak yang menyediakan dana sebesar 100% dari biaya total anggaran kepanitiaan.
Kompensasi:
a. Pemasangan 100% ruang logo perusahaan pada poster publikasi, kertas art paper ukuran A3, cetak full color
b. Pemasangan 100% logo perusahaan pada leaflet publikasi.
c. Pemasangan 100% logo perusahaan pada spanduk.
d. Pemasangan 100% logo perusahaan pada co-card panitia dan peserta
e. Pemasangan 100% logo perusahaan pada perlengkapan kongres meliputi backdrop dan seminar kit berupa blocknote, ballpoint, sertifikat, stopmap, co-card panitia dan peserta.
f. Pencantuman nama perusahaan dalam nama kegiatan.
g. Adlips oleh MC selama penyelenggaraan kegiatan.
h. Menempatkan 1 stand di area kongres
2. Sponsorship SILVER
merupakan pihak yang menyediakan dana sebesar 50% dari biaya total anggaran kepanitiaan.
Kompensasi:
a. Pemasangan 50% ruang logo perusahaan pada poster publikasi, kertas art paper ukuran A3, cetak full color
b. Pemasangan 50% logo perusahaan pada leaflet publikasi.
c. Pemasangan 50% logo perusahaan pada spanduk.
d. Pemasangan 50% logo perusahaan pada co-card panitia dan peserta
e. Pemasangan 50% logo perusahaan pada perlengkapan kongres meliputi backdrop dan seminar kit berupa blocknote, ballpoint, sertifikat, stopmap, co-card panitia dan peserta.
f. Menempatkan 1 stand di area kongres
3. Sponsorship BRONZE
merupakan pihak yang menyediakan dana sebesar 25% dari biaya total anggaran kepanitiaan.
Kompensasi:
a. Pemasangan 25% ruang logo perusahaan pada poster publikasi, kertas art paper ukuran A3, cetak full color
b. Pemasangan 25% logo perusahaan pada leaflet publikasi.
c. Pemasangan 25% logo perusahaan pada spanduk.
d. Pemasangan 25% logo perusahaan pada co-card panitia dan peserta
e. Menempatkan 1 stand di area kongres
4. Sponsor Pendamping
Sponsor pendamping adalah sponsor yang berminat menggunakan berbagai bentuk media promosi/ publikasi/ fasilitas peserta untuk memperkenalkan produknya.
Kompensasi:
Mendapatkan 10% ruang logo sponsor pada:
a. Backdrop kongres
b. Spanduk
Ketentuan Sponsorship
1. Pihak sponsor yang berminat menjadi mitra sponsor dalam kegiatan Kongres Sarjana Gizi Indonesiawajib mengisi dan menandatangani surat ketersediaan berpartisipasi.
2. Pembayaran uang muka minimal 50% dari harga yang telah disepakati dan menandatangani surat kesediaan berpartisipasi.
3. Apabila dirasa perlu maka perjanjian kerjasama antar pihak sponsor dengan panitia dapat dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama di atas kertas bersegel.
4. Pelunasan sisa pembayaran sponsorship dilakukan selambat-lambatnya tanggal 23 Januari2012 atau setelah pihak panitia menunjukkan bukti pencantuman logo sponsor pada materi yang disepakati.
5. Penandatanganan surat kesediaan berpartisipasi atau surat perjanjian kerjasama dapat dilakukan antara pembawa proposal dengan penanggungjawab proposal.
6. Ketentuan-ketentuan yang menyangkut hal teknis yang belum tercantum dalam naskah sponsorship ini dapat diatur kemudian berdasar kesepakatan bersama.
KESEDIAAN SPONSORSHIP
Pernyataan kesediaan sebagai Sponsorship/ Donatur Kongres Ikatan Sarjana Gizi Indonesia
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .......................................................................................................
Alamat : .......................................................................................................
Perusahaan : .......................................................................................................
Menyatakan bahwa bersedia menjadi sponsor
Maka dengan ini kami akan transfer dana sebesar : RP ...............................................
Terbilang : .......................................................................................................
Pada tanggal :
Ke rekening panitia Kongres Ikatan Sarjana Gizi Indonesia pada
Rekening Bank Mandiri
148 000 540 903 5
an. Nur Fitria Mumpuni Arti
148 000 540 903 5
an. Nur Fitria Mumpuni Arti
Demikian kami sampaikan
............................., 2012
(.....................................)
Tanda tangan & nama terang
PENUTUP PROPOSAL
Demikianlah proposal ini disampaikan kepada semua pihak guna mewujudkan terselenggaranya kegiatan KONGRES IKATAN SARJANA GIZI. Kami segenap kepanitiaan mengucapkan terima kasih atas perhatiannya serta terkabulnya permohonan proposal ini.
Yogyakarta, 15 Januari 2012
(Organizing Committee)
Sekretariat Kongres Ikatan Sarjana GIzi Indonesia
Program Studi GIzi Kesehatan FK UGM
Gedung Gizi Kesehatan Lt. 1 FK UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara Yogyakarta 55281, Indonesia
CP: Tony (+628562792454), Aziz Jati (+6281328685526), Kurniati (+6282135283582)
Langganan:
Postingan (Atom)