ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN SARJANA GIZI INDONESIA (ISAGI)
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Ketentuan Umum Anggaran Rumah Tangga
BAB II : IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 2 : Lambang
Pasal 3 : Arti Lambang
Pasal 4 : Atribut Lain
BAB III : KEANGGOTAAN
Pasal 5 : Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan
Pasal 6 : Kewajiban Anggota
Pasal 7 : Hak Anggota
Pasal 8 : Hilangnya Keanggotaan
BAB IV : KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 9 : Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan
BAB V : DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 10 : Kriteria DP
Pasal 11 : Kewenangan DP
BAB VI : DEWAN PENGURUS NASIONAL
Pasal 12 : Dewan Pengurus Nasional
Pasal 13 : Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Nasional
Pasal 14 : Tugas dan Wewenang Ketua Dewan Pengurus Nasional
Pasal 15 : Ketua Berhalangan Tetap
BAB VII : DEWAN PENGURUS DAERAH
Pasal 16 : Dewan Pengurus Daerah
Pasal 17 : Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Daerah
Pasal 18 : Tugas dan Wewenang Ketua Dewan Pengurus Daerah
Pasal 19 : Ketua Berhalangan Tetap
BAB VIII : KONGRES
Pasal 20 : Tata cara penyelenggaraan Kongres Nasional
Pasal 21 : Wewenang Kongres Nasional
Pasal 22 : Tata cara penyelenggaraan Kongres Daerah
Pasal 23 : Wewenang Kongres Daerah
Pasal 24 : Kongres Luar Biasa
BAB IX : RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 25 : Tata cara Penyelenggaraan Rapat DP
BAB X : RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 26 : Penyelenggaraan Rapat Dewan Pengurus
BAB XI : PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27 : Mekanisme Pengambilan Keputusan
BAB XII : KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 28 : Sumber
Pasal 29 : Mekanisme Keuangan
BAB XIII : ATURAN PERALIHAN
Pasal 30 : Peraturan yang mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam AD/ART
BAB XIV : PENUTUP
Pasal 31 : Ketentuan Penutup
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar ISAGI yang berlaku sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
BAB II
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 2
Lambang (merujuk pada aturan peralihan)
Pasal 3
Arti dari lambang (merujuk pada aturan peralihan)
Pasal 4
Atribut lain (merujuk pada aturan peralihan)
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Biasa adalah
Setiap Sarjana Gizi lulusan dari perguruan tinggi dalam maupun luar negeri, terdaftar sebagai anggota dan merupakan warga negara Republik Indonesia yang tidak kehilangan hak hukumnya untuk berorganisasi.
2. Anggota Luar Biasa adalah
Setiap orang yang telah menempuh pendidikan berkaitan dengan gizi baik pada strata satu, strata dua, maupun strata tiga, terdaftar sebagai anggota dan merupakan warga negara Republik Indonesia yang tidak kehilangan hak hukumnya untuk berorganisasi.
3. Anggota Kehormatan adalah
Orang perorangan, dosen, atau warga negara asing yang berjasa kepada ISAGI yang tidak kehilangan hak hukumnya untuk berorganisasi, dan diatur berdasarkan ketentuan dalam peraturan pengangkatan Anggota Kehormatan.
Pasal 6
Anggota ISAGI berkewajiban :
1. Menjaga nama baik dan kredibilitas ISAGI.
2. Mematuhi peraturan dan atau keputusan organisasi yang diputuskan melalui mekanisme Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Dewan Pertimbangan Organisasi, Rapat Pengurus Organisasi, dan Pertemuan lain yang dianggap perlu.
3. Mendukung dan aktif berperan serta dalam penyelenggaraan kegiatan organisasi yang telah diputuskan oleh Kongres dan Rapat Pengurus Organisasi.
4. Anggota Biasa dan Luar Biasa ISAGI melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran yang besarnya ditentukan oleh Rapat Pengurus Organisasi.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
5. Anggota Biasa dan Luar Biasa ISAGI yang tidak membayar iuran tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota.
6. Iuran anggota dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir tahun.
Pasal 7
Anggota ISAGI mempunyai Hak sebagai berikut :
1. Hak Anggota Biasa :
a. Menyampaikan pendapat
b. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus ISAGI
c. Mendapatkan pelayanan, pendidikan, informasi, dan bimbingan dari ISAGI
d. Mengikuti atau terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh ISAGI
2. Hak Anggota Luar Biasa :
a. Menyampaikan pendapat
b. Mendapatkan pelayanan, pendidikan, informasi, dan bimbingan dari ISAGI
c. Mengikuti atau terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh ISAGI
3. Hak Anggota Kehormatan :
a. Menyampaikan pendapat
b. Terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh ISAGI
Pasal 8
1. Anggota ISAGI kehilangan keanggotaanya apabila :
a. Meninggal dunia
b. Menyatakan pengunduran diri secara tertulis dan diterima oleh Pengurus Organisasi
c. Terlibat tindak pidana kriminal dan dinyatakan bersalah oleh penegak hukum yang berwenang
d. Melanggar AD/ART ISAGI dan diputuskan melalui Kongres dan atau Kongres Luar Biasa
BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 9
Untuk mencapai visi dan misi, ISAGI menyelenggarakan kegiatan :
1. Mengadakan forum sarjana gizi untuk menyatukan langkah pengokohan organisasi dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Membentuk kelompok kerja secara periodik dengan tugas memajukan pengembangan ilmu gizi, berkerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah, swasta maupun organisasi non pemerintah.
3. Memelihara hubungan baik antara anggota ISAGI.
4. Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan agar visi dan misi dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 10
1. Anggota Dewan Pertimbangan (DP) adalah orang-orang yang mempunyai kapasitas sebagai panutan, berwawasan luas serta bijak dalam memberi masukan pada ISAGI.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
2. Calon Anggota Dewan Pertimbangan diusulkan kepada Kongres Nasional untuk mendapatkan ketetapan.
3. Anggota Dewan Pertimbangan beranggotakan minimal 5 (lima) orang dan maksimal 9 (sembilan) orang.
4. Periode keanggotaan Dewan Pertimbangan selama 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan hasil Kongres Nasional.
5. Dewan Pertimbangan dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam Kongres Nasional.
Pasal 11
Dewan Pertimbangan memiliki kewenangan :
1. Memberikan pertimbangan atau saran yang berkaitan dengan kinerja organisasi ISAGI baik secara mandiri (tidak diminta) maupun dengan adanya permintaan dari pengurus dan/atau anggota organisasi.
2. Menyelesaikan masalah yang timbul akibat adanya pelanggaran AD/ART ISAGI atau sengketa yang terjadi di lingkungan anggota ISAGI.
BAB VI
DEWAN PENGURUS NASIONAL
Pasal 12
1. Dewan Pengurus Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang.
2. Periode Dewan Pengurus Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berdasarkan hasil Kongres Nasional.
Pasal 13
1. Ketua dipilih dan disahkan oleh Kongres Nasional melalui musyarawah mufakat.
2. Jika penentuan Ketua dengan cara musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan, maka pemilihan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
3. Anggota Biasa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua.
4. Masa jabatan ketua dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode jabatan.
Pasal 14
Ketua mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menyusun struktur kepengurusan dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan kalender setelah Kongres Nasional.
2. Menerima atau menolak usulan yang diajukan Dewan Pertimbangan.
3. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan ISAGI.
Pasal 15
1. Ketua berhalangan tetap apabila:
a. Mengundurkan diri
b. Tidak mampu melakukan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan
c. Meninggal dunia
2. Apabila Ketua berhalangan tetap maka Wakil Ketua menjabat sebagai Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.
3. Apabila Wakil Ketua berhalangan tetap maka dilakukan Kongres Luar Biasa untuk menunjuk penanggungjawab sementara sampai berakhirnya masa kepengurusan.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
BAB VII
DEWAN PENGURUS DAERAH
Pasal 16
1. Pendirian Dewan Pengurus Daerah dapat diajukan kepada dewan pengurus nasional dengan syarat minimal oleh 10 orang anggota biasa.
2. Penetapan Dewan Pengurus Daerah dapat dilakukan melalui kongres daerah.
3. Dewan Pengurus Daerah terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang.
4. Periode Dewan Pengurus Daerah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) periode berdasarkan hasil Kongres Daerah.
5. Dewan Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan keputusan dewan pengurus nasional
6. Dewan Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan rencana kegiatan dan hasil kegiatan kepada Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 17
1. Ketua dipilih dan disahkan oleh Kongres Daerah melalui musyarawah mufakat.
2. Jika penentuan Ketua dengan cara musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan, maka pemilihan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak (voting).
3. Anggota Biasa memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi Ketua.
4. Masa jabatan ketua dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) periode jabatan.
Pasal 18
Ketua mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menyusun struktur kepengurusan dengan pertimbangan Dewan Pertimbangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan kalender setelah Kongres Daerah.
2. Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di daerah.
3. Menerima atau menolak usulan yang diajukan Dewan Pertimbangan.
4. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan ISAGI di daerah.
Pasal 19
1. Ketua berhalangan tetap apabila:
a. Mengundurkan diri
b. Tidak mampu melakukan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan
c. Meninggal dunia
2. Apabila Ketua berhalangan tetap maka Wakil Ketua menjabat sebagai Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.
3. Apabila Wakil Ketua berhalangan tetap maka Dewan Pengurus Nasional menunjuk penanggungjawab sementara sampai berakhirnya masa kepengurusan.
BAB VIII
KONGRES
Pasal 20
Tata cara penyelenggaraan Kongres Nasional:
1. Kongres Nasional dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan dianggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari total Dewan Pengurus Daerah.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
2. Apabila jumlah anggota yang hadir dalam kongres tidak memenuhi quorum maka kongres ditunda sekurang-kurangnya 1 jam dan setelah itu kongres dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
3. Penanggung jawab penyelenggaraan Kongres Nasional adalah Dewan Pengurus Nasional.
Pasal 21
1. Kongres Nasional menerima pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional.
2. Kongres Nasional memilih Ketua Dewan Pengurus Nasional.
3. Kongres Nasional menentukan kebijakan yang dimandatkan kepada Dewan Pengurus Nasional dan Dewan Pertimbangan.
Pasal 22
Tata cara penyelenggaraan Kongres Daerah:
1. Kongres Daerah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan dianggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari total anggota Dewan Pengurus Daerah.
2. Apabila jumlah anggota yang hadir dalam kongres tidak memenuhi quorum maka kongres ditunda sekurang-kurangnya 1 jam dan setelah itu kongres dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.
3. Penanggung jawab penyelenggaraan Kongres Daerah adalah Dewan Pengurus Daerah.
Pasal 23
1. Kongres Daerah menerima pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah.
2. Kongres Daerah memilih Ketua Dewan Pengurus Daerah.
3. Kongres Daerah menentukan kebijakan yang dimandatkan kepada Dewan Pengurus Daerah.
Pasal 24
Tata cara penyelenggaraan Kongres Luar Biasa:
1. Kongres Luar Biasa diselenggarakan atas permintaan Dewan Pengurus Daerah yang dinyatakan oleh sedikitnya ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) anggota ISAGI yang terdaftar.
2. Permintaan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa dinyatakan secara tertulis kepada Dewan Pertimbangan.
3. Kongres Luar Biasa dianggap sah (quorum) bila dihadiri sedikitnya oleh 2/3 (dua pertiga) anggota terdaftar.
BAB IX
RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 25
Tata cara penyelenggaraan Rapat Dewan Pertimbangan:
1. Rapat diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun atau berdasarkan kebutuhan.
2. Rapat dianggap sah bila dihadiri oleh ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) anggota Dewan Pertimbangan.
BAB X
RAPAT DEWAN PENGURUS
Pasal 26
Tata cara penyelenggaraan rapat:
1. Rapat Dewan Pengurus Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau lebih berdasarkan kebutuhan.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
2. Rapat Dewan Pengurus Daerah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau lebih berdasarkan kebutuhan.
BAB XI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
1. Keputusan diambil atas dasar musyawarah mufakat yang berasaskan kekeluargaan.
2. Apabila tidak dicapai kesepakatan, keputusan diambil melalui pengambilan suara terbanyak (voting).
3. Komposisi suara dalam pengambilan keputusan sesuai dengan jumlah peserta, dengan ketentuan 1 (satu) peserta 1 (satu) suara.
BAB XII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 28
Keuangan ISAGI diperoleh dari uang iuran, sukarela, sumbangan, dan usaha lain yang sah yang didasarkan kesukarelaan dan kepedulian pada misi ISAGI.
Pasal 29
Mekanisme pengelolaan keuangan ISAGI:
1. Pembiayaan kegiatan Dewan Pengurus Nasional diputuskan oleh Dewan Pengurus Nasional dan penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada Kongres Nasional.
2. Pembiayaan kegiatan Dewan Pengurus Daerah diputuskan oleh Dewan Pengurus Daerah dan penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada Kongres Daerah.
3. Penggunaan biaya sehari-hari diatur dalam mekanisme sistem keuangan Dewan Pengurus Nasional.
4. Pengalihan dan atau penghapusan harta bergerak dan tak bergerak diputuskan oleh Dewan Pengurus Nasional dan dipertanggungjawabkan kepada Kongres Nasional.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 30
1. Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam Petunjuk Kerja Organisasi (PKO) ISAGI.
2. Hal-hal lain yang diatur dalam Petunjuk Kerja Organisasi ISAGI, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Petunjuk Kerja Organisasi disusun dan ditetapkan oleh pengurus organisasi terpilih.
4. Peraturan Pelaksanaan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Nasional diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Lambang, arti lambang, dan atribut organisasi akan ditentukan dalam tempo sesingkat-singkatnya oleh Pengurus terpilih.
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 24 Januari 2012 di Yogyakarta.