Rabu, 25 Januari 2012

Anggaran Dasar Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)


ANGGARAN DASAR
IKATAN SARJANA GIZI INDONESIA (ISAGI)

BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama Organisasi
Pasal 2 : Waktu Berdiri
Pasal 3 : Tempat Kedudukan

BAB II ASAS DAN SIFAT
Pasal 4 : Asas
Pasal 5 : Sifat

BAB III VISI DAN MISI
Pasal 6 : Visi
Pasal 7 : Misi

BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 8 : Anggota ISAGI

BAB V KEORGANISASIAN
Pasal 9 : Struktur Organisasi

BAB VI PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10 : Permusyawaratan dan Rapat-Rapat

BAB VII KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11 : Sumber Kekayaan

BAB VIII PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12 : Perubahan AD ART
Pasal 13 : Pembubaran ISAGI

BAB IX PENUTUP
Pasal 14 : Ketentuan Penutup
Anggaran Dasar Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)

MUKADIMAH
Menyadari peran dan tanggung jawab Sarjana Gizi Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan gizi guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 maka sudah menjadi keharusan bagi sarjana gizi di seluruh Indonesia untuk memberikan kontribusi dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional, beretika, dan berintegritas tinggi.
Memperhatikan bahwa sarjana gizi di seluruh Indonesia merupakan salah satu sumber daya manusia yang penting dan mempunyai potensi besar dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia yang paripurna maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuk organisasi yang bernama ISAGI untuk menghimpun sarjana gizi seluruh Indonesia dalam suatu sarana untuk melaksanakan tanggung jawab dan kontribusi kepada masyarakat Indonesia berdasarkan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Sarjana Gizi Indonesia disingkat ISAGI
Pasal 2
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia dibentuk di Yogyakarta pada tanggal 25 Januari 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia berkedudukan di Indonesia

BAB II
ASAS dan SIFAT
Pasal 4
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia berasaskan Pancasila
Pasal 5
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia bersifat profesional

BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Ikatan Sarjana Gizi Indonesia mempunyai visi menjadi organisasi yang profes ional, dan memiliki kecerdasan sosial, serta mampu mengembangkan diri agar bermanfaat bagi s esama anggota, masyarakat, bangsa, dan negara
Anggaran Dasar Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)

Pasal 7
Misi ISAGI yaitu:
1. Mengembangkan profesionalisme di bidang ilmu gizi.
2. Memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kewirausahaan yang berhubungan dengan ilmu gizi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Indonesia.
3. Mempertahankan, memelihara, dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
4. Memelihara hubungan dan persaudaraan sarjana gizi se-Indonesia, serta membangun kerjasama lintas sektor.
5. Mendorong dan meningkatkan partisipasi aktif anggota dalam pencapaian perbaikan gizi di Indonesia.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota ISAGI terdiri atas :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
3. Anggota Kehormatan

BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur organisasi ISAGI meliputi:
1. Dewan Pertimbangan
2. Dewan Pengurus Nasional
3. Dewan Pengurus Daerah

BAB VI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 10
Permusyawaratan dan rapat-rapat dalam ISAGI meliputi:
1. Kongres Nasional
2. Kongres Daerah
3. Kongres Luar Biasa
4. Rapat Dewan Pertimbangan
5. Rapat Dewan Pengurus Nasional
6. Rapat Dewan Pengurus Daerah
7. Pertemuan lain yang dianggap perlu
Anggaran Dasar Ikatan Sarjana Gizi Indonesia (ISAGI)

BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
Perbendaharaan ISAGI diperoleh dengan cara:
1. Iuran anggota
2. Hibah atau sumbangan dari Pemerintah/Non Pemerintah/Swasta/Individu yang halal dan tidak mengikat serta sah secara hukum yang berlaku
3. Menyelenggarakan usaha yang menguntungkan melalui sarana-sarana kegiatan yang dimiliki ISAGI.

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Kongres Nasional dan atau Kongres Luar Biasa.
2. Tata cara dan mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Pembubaran ISAGI didasarkan pada:
1. Usulan pembubaran ISAGI diajukan oleh anggota terdaftar melalui mekanisme Kongres Luar Biasa.
2. Tata cara pembubaran organisasi dan mekanismenya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Apabila Kongres Luar Biasa memutuskan ISAGI dibubarkan, maka Kongres Luar Biasa akan menunjuk Likuidator untuk menyelesaikan kekayaan yang dimiliki oleh ISAGI yang diatur sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

1 komentar:

  1. sip pak senooo salam sejawat dari rekan gizi 2006

    BalasHapus